Social Icons

Pages

Tuesday, July 30, 2013

Kisah dibalik nama candi

Kisah di Balik Nama Candi, Mengapa warga Sleman, Yogya lebih mengenal nama Candi Jonggrang dibanding nama aslinya, Candi Prambanan? Dan, konon Candi Borobudur awalnya adalah biara? Ternyata banyak cerita menarik di balik nama-nama candi. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
1. Candi Prambanan
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Berbicara soal Candi Prambanan berarti harus memahami legenda Bandung Bondowoso. Ia adalah orang sakti yang ingin mengawini Puteri Loro Jonggrang, anak Prabu Ratuboko.
Loro Jonggrang tidak mempunyai hati terhadap Raden Bandung Bondowoso. Sebab ayahnya terbunuh di tangan sang Raden. Karena itulah ia mengajukan syarat, bersedia menikah asal Bandung Bondowoso membuat sebuah istana yang berisi seribu arca dalam waktu semalam saja. Konon, Raden Bandung meminta bantuan pasukan jin untuk menyelesaikan tugasnya
Setelah mendengar laporan istana hampir selesai, Puteri Loro Jonggrang memerintahkan para gadis di sekitar Prambanan untuk menumbuk padi dan membakar jerami supaya kelihatan terang pertanda pagi sudah tiba, dan ayampun berkokok bergantian.
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Mendengar ayam berkokok dan orang menumbuk padi serta di timur kelihatan terang, para jin berhenti membuat candi. Mereka melaporkan pada Raden Bandung Bondowoso bahwa jin tidak bisa meneruskan membuat candi yang kurang satu karena pagi sudah tiba.
Tetapi menurut firasat Raden Bandung, pagi belum tiba. Dipanggillah Putri Loro Jonggrang dan disuruh menghitung candi. Ternyata jumlahnya baru 999 candi, jadi yang belum jadi tinggal satu candi lagi. Sehingga Putri Loro Jonggrak tidak mau dipersunting oleh Raden Bandung.
Karena merasa ditipu dan dipermainkan, Raden Bandung murka dan mengutuk Putri Loro Jonggrang, “Hai Loro Jonggrang, candi kurang satu dan agar genap seribu, engkaulah orangnya”. Aneh bin ajaib, Putri Loro Jonggrang berubah wujud menjadi arca patung batu.
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Legenda ini sangat populer, sehingga penduduk setempat lebih mengenal nama Loro Jonggrang daripada nama Prambanan. Jangan heran, kondektur bus yang menuju tempat wisata ini lebih sering berteriak “Jonggrang…Jonggrang,” dan bukan, “Prambanan.”Padahal, nama Candi Prambanan diberikan karena letaknya ada di Desa Prambanan. Lagipula, arca Loro Jonggrang yang ada di candi tersebut sebenarnya menggambarkan Dewi Durga, istri Dewa Siwa.
2. Candi Sari
Tak jauh dari Candi Prambanan, tepatnya di jalan raya Yogyakarta – Solo ada Candi Sari. Mengapa diberi nama demikian? Dulu, saat pertama kali ditemukan, banyak orang terkagum-kagum dengan batu-batu berukir yang jadi bagian dari candi ini.

Materi Sejarah
Materi Sejarah
Setelah pemugaran selesai, mereka mengibaratkannya dengan kemolekan seorang gadis. Jadinya, sebagai penghormatan pada candi tersebut, diberilah nama Candi Sari. Dalam bahasa Jawa artinya lebih-kurang: Molek.
3. Candi Tikus
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Candi Tikus yang berada di kompleks Trowulan, Jawa Timur diberi nama demikian karena pada awal penemuannya, di sela-sela batu candi yang masih berantakan banyak dijumpai sarang tikus.
4. Candi Asu Sengi
Letak Candi Asu Sengi tidak jauh dari lokasi tempat wisata Candi Gedong Songo yang terletak di dusun Darum desa Candi, Magelang.
Materi Sejarah
Materi Sejarah

Nama “Asu” berasal dari bahasa jawa yang berarti “Anjing”. Nah, terdapat kekeliruan dengan nama candi ini. Saat awal ditemukan, situs candi ini belum diberi nama. Namun, di dekat candi ada sebuah arca berbentuk hewan.Nah, penduduk sekitar menganggap arca itu berwujud anjing, karena itulah diberi nama Candi Asu. Sesungguhnya, arca yang telah hilang dicuri orang tersebut adalah ujud lembu suci, atau arca Nandiswara – atau Nandi. Lembu ini adalah kendaraan Dewa Siwa dalam mitologi Hindu.
5. Candi Wurung
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Di daerah Magelang ada juga Candi Wurung. Pertama kali ditemukan, masyarakat sekitar menafsirkan bahwa candi itu belum “urung” (bahasa Jawa, artinya “rampung/selesai”). Memang, situs yang satu ini berbentuk gundukan tanah yang berada di tengah sawah. Hanya terlihat onggokan kecil tertutup rumput, seolah candi yang belum selesai dibangun.
6. Candi Borobudur
Nama Candi Borobudur masih terus diperdebatkan hingga kini. Menurut penduduk setempat, Borobudur bermakna “arca di Desa Budur”. Konon, dulu setiap hari penduduk selalu melihat banyak boro (= arca) di Desa Budur.
Materi Sejarah
Materi Sejarah
Pendapat kedua mengatakan, nama Borobudur berasal dari pohon budur (pohon bodhi atau pohon kehidupan) yang pernah tumbuh subur di sana.
Sementara dari penelitian ilmiah, J.L. Moens, istilah budur artinya kota Budha. Karena dalam kitab kuno Nagarakretagama penyebutan budur sudah ada.
Lain lagi menurut Poerbatjaraka, ahli epigraf Indonesia, nama Borobudur berasal dari kata biara (tempat suci) dan bidur (tempat tinggi), yang kemudian “diplesetkan” menjadi borobudur.
Jadi, sebagian besar candi-candi yang ada di Indonesia hanya sedikit yang dinamakan sesuai dengan apa yang diesebutkan dalam naskah kuno. Artinya, sesuai nama asli. Seperti misalnya saja Candi Jawi, sesuai dengan nama bangunan suci Jajawa. Atau kata “Jajaghu” kini untuk nama Candi Jago – terjadi penyederhanaan nama. Dua nama candi itu disebut dalam kitab Nagarakretagama dari abad ke-14.
Kebanyakan pemberian nama candi sesuai wilayahnya, atau dari masyarakat sendiri.
Mangga Teuraskeun »»  

Lumpur Lapindo: Melihat Bencana Alam dalam Bingkai Budaya?

Oleh : Muhammad Mulyadi.

Kajian mengenai peristiwa lumpur Lapindo banyak dibahas dari segi geologi, ekonomi, hukum, sosial, dan politik. Hampir tidak ada kajian lumpur Lapindo dari segi budaya. Memang masalah lumpur Lapindo banyak berkaitan dengan masalah-masalah di luar budaya. Akan tetapi peristiwa lumpur Lapindo sebenarnya juga dapat dilihat dari sisi budaya. Beberapa kajian budaya yang berkaitan dengan bencana alam di antaranya adalah mengenai; pandangan masyarakat mengenai sebab-sebab terjadinya bencana alam, serta pandangan masyarakat Jawa (sebagai korban) terhadap tanah dan tempat tingalnya.
            Selain itu, selama ini pencegahan bahaya bencana alam dan penanganan pasca bencana juga lebih banyak dibahas oleh bidang kajian non-budaya. Kemudian muncul pertanyaan, apakah sumbangan kajian budaya dalam menangani bencana alam?


Pandangan Masyarakat  Mengenai  Sebab-sebab Bencana
Sebelum “sepakat” ditulis dengan istilah lumpur Lapindo dalam berbagai media massa, istilah untuk bencana alam meluapnya lumpur yang terjadi di kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo sering disebut media massa sebagai Lumpur Sidoarjo. Disingkat dengan Lusi. Penulisan bencana tersebut dengan istilah lumpur Sidoarjo, menyatakan bahwa tempat terjadinya bencana lumpur lebih penting daripada penyebab terjadinya bencana tersebut. Dengan kata lain, penulisan tersebut telah menomorduakan penyebab bencana yaitu PT Lapindo Brantas. Sementara itu, penulisan lumpur Lapindo lebih mengutamakan penyebab terjadinya bencana tersebut. Dalam tulisan ini menggunakan istilah lumpur Lapindo dengan alasan ingin menekankan bahwa bencana tersebut merupakan sesuatu yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Dalam hal ini adalah PT Lapindo.
            Dalam sejarah, kepercayaan masyarakat Indonesia mengenai terjadinya suatu bencana alam lebih sering dipandang sebagai sesuatu peristiwa yang disebabkan oleh ulah manusia yang melanggar tabu atau sering berbuat dosa. Sang Pencipta kemudian menurunkan bencana sebagai suatu bentuk hukuman atau peringatan karena manusia sudah tidak menghiraukan larangannya. Bentuk bencana pada umumnya dapat berupa banjir, gunung meletus, kecelakaan, dan wabah penyakit. Akan tetapi, dalam kepustakaan sejarah Indonesia belum ditemukan bahwa Sang Pencipta “menghukum” umatnya dengan banjir lumpur. Terlebih oleh lumpur yang muncul dari dalam tanah, bukan yang disebabkan oleh banjir, luapan dari sungai, atau lava yang disebabkan ledakan gunung berapi. Dengan demikian, apabila peristiwa Lapindo ini dianggap sebagai suatu hukuman atau peringatan dari Sang Pencipta, maka inilah hukuman yang bersejarah bagi umat manusia di Indonesia.  
Pandangan masyarakat Indonesia mengenai bencana alam di atas penulis sebut sebagai suatu pandangan yang bersifat agamawi. Sang Pencipta atau kekuatan di luar manusia lah penyebab segala sesuatu bencana di muka bumi ini.
Akan tetapi, pandangan tersebut bukanlah satu-satunya pendapat yang mewakili pandangan masyarakat Indonesia. Pandangan lainnya dalam melihat bencana alam adalah disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh manusia. Artinya, manusia lah penyebab dari segala bencana alam yang terjadi. Hal itu disebabkan oleh kelalaian manusia dalam menjaga kelestarian, keseimbangan alam atau merusak alam secara tanpa sadar, sengaja, atau bahkan terstruktur. Pandangan ini penulis sebut sebagai gejala duniawi. Bukan “kutukan” atau cobaan sang Pencipta, tetapi manusia sendiri lah penyebabnya. Sesuatu yang dapat diterangkan akal sehat yang dicari, bukan berdasarkan keyakinan atau sistem kepercayaan semata.
Pada beberapa kasus bencana alam yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, seperti bencana tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi di Yogyakarta dan banjir di Jakarta menampakkan bahwa pandangan sebagian masyarakat Indonesia mengenai bencana alam telah bergeser dari unsur agamawi menjadi lebih ke unsur duniawi. Hal itu terlihat dari munculnya berbagai analisis ilmiah yang muncul di berbagai media massa elektronik dan cetak yang mencoba menjelaskan sebab-sebab terjadinya suatu bencana alam.
Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin rasional. Meskipun demikian, unsur-unsur agamawi tidak sepenuhnya hilang. Masih nampak hal-hal yang menandai unsur-unsur agamawi dalam melihat kasus lumpur Lapindo.
Dalam kasus lumpur Lapindo pandangan masyarakat yang duniawi dan agamawi nampaknya berjalan beriringan. Dalam pandangan duniawi bencana semburan lumpur disebabkan oleh kelalaian dalam pengoperasian ladang gas. PT Lapindo Brantas sebagai pengelola, lalai memasang cashing pengaman. Bukan disebabkan gempa di Yogyakarta dan sekitarnya dengan kekuatan 6,2 skala richer, yang terjadi beberapa waktu sebelum bencana lumpur Lapindo terjadi. Dalam pandangan agamawi atau lebih khusus di sini ditekankan sebagai unsur kepercayaan terhadap sesuatu yang berupa ramalan, maka muncul pula pandangan bahwa inilah suatu titik mula pulau Jawa akan terpecah menjadi dua. Persis ramalan seorang tokoh para normal yang dikutip di berbagai media.
Mengenai penyikapan terhadap bencana ini juga dapat dilihat dari sudut duniawi dan agamawi. Dalam pandangan duniawi lumpur Lapindo terjadi akibat kelalaian perusahaan, sehingga para korban berupaya meminta ganti rugi ke perusahaan yang menyebabkan terjadinya musibah tersebut.
Dalam pandangan agamawi misalnya terlihat pada sholat Idul Fitri 1427 H yang diikuti ratusan warga korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc di atas tanggul penampungan di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin pagi (23/10). Dalam khotbahnya, KH Maksum Subaeri, seorang tokoh masyarakat dan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jatirejo, mengajak seluruh warga korban luapan lumpur Lapindo untuk senantiasa tabah menghadapi cobaan dari Allah SWT. “Semua yang kita miliki adalah titipan Allah SWT dan kita serahkan semua kepada-Nya,” ucap KH Maksum. Desa Jatirejo merupakan salah satu dari delapan desa di Kecamatan Porong, Tanggulangin dan Jabon, Sidoarjo yang paling parah terkena dampak luapan lumpur Lapindo.
 

Sikap Masyarakat
Keterikatan masyarakat Jawa dengan tanahnya dapat direpresentasikan melalui salah satu pepatahnya mengenai kedudukan tanah bagi orang Jawa. Pepatah tersebut adalah  sadumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati. Pepatah ini secara harfiah berarti satu sentuhan dahi, satu jari (lebar)-nya bumi bertaruh kematian. Secara luas pepatah tersebut berarti satu sentuhan pada dahi dan satu pengurangan ukuran atas tanah (bumi) selebar jari saja bisa dibayar, dibela dengan nyawa (pati).
Pepatah di atas sebenarnya secara tersirat ingin menegaskan bahwa tanah dan kehormatan atau harga diri bagi orang Jawa merupakan sesuatu yang sangat penting. Bahkan orang pun sanggup membela semuanya itu dengan taruhan nyawanya. Sentuhan di dahi oleh orang lain bagi orang Jawa dapat dianggap sebagai penghinaan. Demikian pula penyerobotan atas kepemilikan tanah walapun luasnya hanya selebar satu jari tangan. Sadumuk bathuk juga dapat diartikan sebagai wanita/pria yang telah syah mempunyai pasangan hidup pantang dicolek atau disentuh oleh orang lain. Bukan masalah rugi secara fisik, tetapi itu semua adalah lambang kehormatan atau harga diri.
Artinya, keduanya itu tidak dipandang sebagai sesuatu yang lahiriah atau tampak mata semata, tetapi lebih dalam maknanya dari itu. Keduanya itu identik dengan harga diri atau kehormatan. Jika keduanya itu dilanggar, maka mereka akan mempertaruhkannya dengan nyawa mereka.
Selain masalah kehormatan, tanah dan tempat tinggal merupakan lingkungan budaya yang penting bagi masyarakat Jawa. Ikatan emosional terhadap lingkungan budaya terutama di rasakan pada masyarakat pedesaan. Dengan keterampilan bertani, desa merupakan tempat masyarakatnya mencari penghidupan, satu desa  merupakan wilayah tempat tinggal seseorang dan juga kerabat-kerabatnya. Leluhur mereka pun di makamkan di dalam lingkungan desa. Tali puser (ari-ari) mereka tanam di desa. Bagi masyarakat Jawa, tempat di tanamnya ari-ari dipercayai sebagai suatu tempat yang akan selalu dirindukan.  Kondisi-kondisi tersebut menjadi basis eksplanasi kenapa masyarakat Jawa begitu kuat ikatannya dengan desa dan lingkungan yang menjadi tempat tinggalnya. Hal itu pula yang dapat menjelaskan kenapa masyarakat Jawa akan beramai-ramai pulang kampung  bila ada kesempatan, terutama pada hari raya. Tidak peduli betapa sulit perjalanannya dan memerlukan ongkos yang mahal.  
Persoalannya dalam kasus lumpur Lapindo, tanah penduduk hilang bukan karena dirampas atau diganggu oleh seseorang ataupun penguasa. Hilangnya tanah pertanian dan tempat tinggal penduduk disebabkan kelalaian suatu perusahaan, bukan karena akan mendirikan pabrik atau membangun jalan. Tetapi oleh sesuatu yang dikategorikan musibah. Apabila hilangnya lahan mereka disebabkan oleh bencana alam murni, mungkin mereka tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Bencana alam yang muncul lebih disebabkan oleh kelalaian perusahaan. Akibatnya, pandangan orang Jawa mengenai sadhumuk bahtuk ini masih terlihat dalam kasus lumpur Lapindo. Karena dianggap ada pihak yang telah mengganggu tanah dan tempat tinggalnya. Memang tidak memperlihatkan aksi balas dendam karena kehormatannya merasa terganggu, tetapi ketabahan dan keuletan mereka dalam meminta ganti rugi menampakkan pandangan sadhumuk bathuk tersebut. Berbagai upaya mereka jalani agar hak mereka atas tanah dapat  diganti, mulai dari unjuk rasa ke PT Lapindo Brantas, Bupati Sidoardjo. Bahkan mereka tidak segan untuk meminta perhatian dan bantuan pemerintah pusat dengan langsung mendatangi presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun berupaya dihalang-halangi oleh aparat kepolisian.
            Sebagian masyarakat Porong menyadari bahwa akan muncul kesulitan apabila mereka tetap mengharapkan keadaan tanah dan tempat tinggalnya dapat kembali ke keadaan sebelum terjadinya bencana. Seandainya luapan lumpur berhenti pun, pemetaan kembali wilayah bukan masalah yang mudah. Karena kondisi wilayah Porong-Sidoradjo saat ini telah menjadi lautan lumpur. Akan tetapi, karena ikatan budaya seperti yang dijelaskan di atas masih ada sekelompok masyarakat  yang masih mengharapkan untuk dapat menempati tempat tinggalnya kembali.
            Memperhatikan hal tersebut, nampaknya perlu dilihat bahwa wilayah Porong-Sidoarjo bukanlah homogen. Ada wilayah pertanian dan ada juga wilayah industri. Wilayah pertanian meliputi desa-desa dan  wilayah industri meliputi pinggiran kota. Meskipun tidak dilakukan penelitian mendalam mengenai pilihan masyarakat di kedua kelompok tersebut, melalui pengamatan selintas dapat diketahui bahwa kelompok masyarakat pedesaan lebih memilih untuk mencoba bertahan daripada kelompok masyarakat pinggiran kota. Selain alasan budaya, masyarakat pedesaan  mencoba bertahan karena alasan mencari lahan pengganti untuk pertanian tidaklah mudah. Oleh karena itu mereka bergotong royong untuk membuat tanggul penahan lumpur atau mengalihkan aliran lumpur. Sementara bagi masyarakat yang tinggal di wilayah industri dan mata pencahariannya berkaitan dengan industri, akan lebih mudah meninggalkan tempat tinggalnya. Dengan harapan dapat menemukan kesempatan kerja di wilayah lain, meskipun kesempatan kerja sangat terbatas. Kalau tidak dikatakan sangat sulit.

Bencana Alam dalam Sejarah Indonesia
            Sejarah mengenai bencana alam di Indonesia, belum banyak ditulis, dan kurang menjadi perhatian para sejarawan Indonesia. Selama hampir tiga puluh tahun jurusan Sejarah Universitas Padjadjaran berdiri, baru ada dua mahasiswa yang mengambil tema bencana alam. Masing-masing ditulis oleh Rina Ayudin  pada 2002 mengenai meletusnya gunung Krakatau dan Caesario Meizaro pada 2006 mengenai meletusnya gunung Galunggung. Sepengetahuan penulis berdasarkan data pertukaran judul skripsi antar universitas, tema bencana alam belum pernah ada yang menulis. Hal itu menandakan bahwa perhatian sejarawan, terutama sejarawan akademik, terhadap bencana alam masih kurang. Apabila ada sejarawan akademik yang telah memulai concern dengan masalah bencana alam, maka banyak pula mahasiswa yang akan mengikutinya. Logika tersebut penulis bangun berdasarkan indikator  bahwa banyak skripsi bertema pedesaan di Universitas Gajah Mada karena para sejarawan akademik, dosen, di Universitas Gajah Mada banyak yang concern terhadap masalah pertanian. Demikian pula di Universitas Dipenogoro banyak mahasiswa yang menulis skripsi dengan tema maritim karena banyak dosennya yang concern terhadap masalah maritim.
Kurangnya perhatian sejarawan terhadap masalah bencana alam kemungkinan disebabkan  oleh  sedikitnya bencana alam yang terjadi di Indonesia sebelum kasus Tsunami dan gempa bumi di berbagai wilayah Indonesia. Boleh jadi sejarah bencana alam belum dianggap terlalu penting dan mendesak untuk ditulis. Padahal dalam sejarah Indonesia abad 11 telah dinyatakan adanya bencana alam besar (pralaya) sehingga kerajaan mataram kuno berpindah dari Jawa Tengah ke  Jawa Timur. 
Dalam kondisi kekurangan karya sejarah yang berkaitan dengan bencana alam, ada tulisan menarik dari A.B. Lapian dalam buku yang berjudul Dari Babad dan Hikayat Sampai Sejarah Kritis. Dalam buku yang merupakan kumpulan tulisan tersebut, AB Lapian menguraikan tentang penyebab-penyebab bencana alam menurut tradisi lisan dan akibat-akibat yang disebabkannya. Menurut A.B. Lapian sebab-sebab terjadinya bencana alam menurut masyarakat tradisional sering diartikan sebagai hukuman kolekftif  terhadap masyarakat yang menaungi pelaku-pelaku yang menyimpang dari norma moral dan etika yang dianut bersama. Lingkungan yang tercemar secara moral perlu dibersihkan dengan bencana alam berupa banjir maupun letusan gunung berapi.
Perilaku-perilaku yang menjadi penyebab terjadinya bencana misalnya berzina, perkawinan incest, tidak menerapkan ajaran agama (melanggar ajaran agama), tidak menghormati tokoh yang disakralkan, atau melanggar kepercayaan lainnya. Kadang-kadang pandangan masyarakat terhadap munculnya bencana alam juga tidak seragam. Misalnya pandangan masyarakat Banten mengenai meletusnya gunung Krakatau pada 1883 menurut masyarakat adalah dilanggarnya tabu oleh Bupati, karena merayakan pesta pernikahan dengan khitanan secara bersamaan. Suatu pantangan adat bagi masyarakat setempat. Sementara masyarakat yang alim menyatakan bahwa bencana tersebut merupakan hukuman dari Tuhan. Hal itu disebabkan Bupati mengadakan tayuban yang disertai ronggeng dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.  Dengan demikian sebab-sebab terjadinya bencana alam seperti yang diuraikan oleh A.B. Lapian dapat digolongkan sebagai sebab-sebab agamawi.
Suatu hal lain yang menarik dari uraian A.B. Lapian adalah pandangan sebab terjadinya bencana alam agamawi bukan merupakan monopoli pribumi. Orang Belanda pun percaya bahwa sebab terjadinya letusan Krakatau adalah sebagai oud-testamentisch wraakgericht suatu ganjaran hukuman seperti yang digambarkan oleh kitab perjanjian lama dan perjanjian baru. Dijatuhkannya hukuman tersebut karena Bupati telah menjadi penguasa yang lalim yang berkuasa semena-mena terhadap rakyatnya.
Mengenai akibat bencana alam dari sudut pandang budaya adalah menyadarkan manusia untuk berbuat semua hal sesuai dengan aturan agama. Oleh karena itu, pasca letusan gunung Tambora dan Krakatau penduduk di sekitarnya menjadi lebih taat beragama. Khusus dalam kasus Krakatau, lebih taatnya masyarakat Banten telah menyebabkan ketakutan pemerintah Belanda bahwa masyarakat Banten akan menjadi fanatik. Hal itu terbukti dengan meletusnya perlawanan petani Banten terhadap pemerintah kolonial Belanda pada 1888, yang digerakan oleh golongan alim ulama.
Sementara itu, menurut kajian Caesario Meizaro dampak yang disebabkan oleh meletusnya gunung Galunggung adalah munculnya mata pencaharian baru di wilayah bencana. Mata pencaharian tersebut adalah penambangan pasir yang diakibatkan semburan gunung Galunggung. Mata rantai dari penambangan pasir adalah pembuatan paving blok. Akan tetapi, mayoritas penambangan pasir tersebut dilakukan oleh masyarakat bukan petani. Bagi petani keinginanannya yang utama adalah tetap bertani. Meskipun lahan pertaniannya telah tertutup pasir, para petani tersebut tetap tidak mengusahakan penambangan pasir. Mereka bahkan membiarkan penambang melakukan penambangan pasir di lahan miliknya. Hal itu disebabkan mereka merasa terbantu oleh penambangan tersebut yang mereka anggap telah membersihkan lahan-lahan pertanian mereka. Sehingga ketika pasir sudah habis, dalam waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, para petani baru bisa menggarap sawahnya kembali.
Dengan demikian budaya pertanian di daerah bencana alam gunung Galunggung tidak hilang. Di sini dikatakan budaya pertanian, hal itu disebabkan sistem mata pencaharian merupakan salah satu unsur dari tujuh unsur pokok kebudayaan. Mata pencaharian lebih dilihat sebagai unsur budaya daripada unsur ekonomi.
Dari kasus gunung Galunggung tersebut dapat dilihat bahwa tidak mudah mengubah suatu budaya. Terlebih budaya pada masyarakat pedesaan yang menyangkut mata pencaharian dan pada wilayah yang masyarakatnya bermata pencaharian homogen, seperti pertanian.

Akankah Muncul Suatu Kebudayaan yang Berkaitan dengan Bencana Alam?
Bencana alam bukan merupakan suatu peristiwa yang rutin terjadi dalam wilayah yang sama di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia seolah-olah terlena dengan keramahan alamnya. Sering tidak ada persiapan dalam menghadapi bencana.
Akan tetapi, kondisi tersebut harus mengalami perubahan. Hal itu disebabkan oleh berubahnya fenomena alam di Indonesia. Banjir terus terjadi secara berulang-ulang di wilayah yang sama. Yogyakarta kerap terkena gempa. Wilayah Jabotabek tidak luput dari ancaman angin puting beliung. Demikian juga dengan wilayah Indonesia lainnya tidak luput dari teror bencana alam.
            Apabila sudah menjadi rutin, mungkinkah muncul suatu adat-istiadat atau sistem budaya yang berkaitan dengan bencana alam? Negara  Jepang  menempati suatu wilayah yang secara geografis rawan akan gempa bumi. Oleh karena itu bangsa Jepang membuat bangunan dan sarana lainnya dengan kontruksi tahan gempa. Nenek moyang kita juga sebenarnya sudah memberikan contoh. Ketika tempat tinggalnya tidak aman karena ancaman binatang buas, maka mereka membangun rumah panggung yang tinggi. Apakah membuat rumah panggung yang tinggi akan menjadi budaya masyarakat di wilayah-wilayah yang kerap menjadi langganan banjir? Atau tetap akan terjebak rutinitas membersihkan rumah dan kehilangan banyak barang setiap banjir datang? Demikian juga bagi masyarakat di Yogyakarta, apakah sudah siap untuk membuat bangunan dan sarana dengan selalu bersandarkan pada kontruksi anti gempa. Bukan keindahan arsitektur semata.
            Selain sarana fisik apakah secara mental juga kita siap menghadapi bencana. Artinya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana dan tidak berniat meninggalkan wilayah tersebut maka mereka harus disiapkan untuk tetap tinggal dengan segala resikonya (living with risk). Beberapa bulan yang lalu propinsi Banten kedatangan dua orang walikota dari Jepang. Maksud kedatangan mereka adalah untuk memberikan latihan terhadap masyarakat setempat dalam persiapan menghadapi bencana tsunami. Agar siap secara mental menghadapi bencana. Belajar dari bangsa Jepang, penanganan menghadapi bencana alam ternyata dilakukan dengan  menyeluruh. Baik itu sarana fisik maupun mental. Dengan persiapan yang seperti itu, terbukti korban jiwa dalam setiap gempa yang hebat di Jepang dapat diminmalkan. Bahkan sering tanpa korban manusia sama sekali.
Dalam menciptakan kesiapan menghadapi bencana maupun pasca bencana, pemerintah sebenarnya dapat dan harus melakukan pendekatan yang melibatkan masyarakat/komunitas (community based disaster risk management). Pemerintah dapat memanfaatkan modal sosial yang selama ini sudah mengakar di budaya masyarakat, yakni sikap gotong-royong. Salah satunya adalah rewang, yang biasa dilakukan seseorang untuk membantu tetangga maupun kenalannya dalam mengadakan kenduri. Dapat dimanfaatkan sebagai sikap siap saling membantu apabila wilayah tetangga terkena gempa. Satu tradisi lainnya lagi yaitu paketan, suatu sistem saling menyumbang dalam bentuk bahan makanan antar warga desa apabila diselenggarakan suatu kenduri oleh seorang warganya. Hal ini juga bisa dimanfaatkan dengan mengubahnya dari mengumpulkan bahan makanan, menjadi mengumpulkan uang bagi keperluan warga yang menjadi korban bencana. Berbeda dengan paketan yang diadakan beberapa hari menjelang diadakannya kenduri. Paketan bencana dipersiapkan untuk menghadapi bencana.
Sampai saat ini, yang dilakukan pemerintah masih bersifat sektoral, bukan dengan penanganan bencana berbasis kawasan/komunitas. Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) yang ada di setiap kabupaten kurang optimal. Selama ini, masih banyak satlak yang hanya ada di SK Bupati/Walikota. Bukan di lapangan Selain itu, Badan Koordinasi Nasional selama ini juga masih bersifat koordinatif dan ad-hoc.
Bagi bangsa Indonesia, ada hal lain yang perlu ditekankan yaitu menyangkut menjaga kelestarian alam. Sehingga bencana alam yang disebabkan oleh manusia bisa diminimalkan. Hal lainnya adalah mengenai kehati-hatian dalam kerja. Dengan bencana lumpur yang diakibatkan kelalaian PT Lapindo, pemerintah maupun PT Lapindo sendiri sulit menanganinya. Bagaiamana akan menangani kelalaian kerja pada reaktor nuklir?


Kesimpulan
            Tulisan ini tidak memberikan sesuatu hal yang pasti mengenai sumbangan ilmu budaya dalam bencana alam. Hanya sekedar memberi kemungkinan-kemungkinan untuk dikembangkannya budaya yang sudah ada di masyarakat yang berkaitan dengan bencana alam. Maupun membentuk budaya baru yang berkaitan dengan bencana alam.
Dalam bidang non fisik hendaknya dikembangkan budaya yang telah mengakar di masyarakat Indonesia yaitu sikap gotong royong, rewang, dan paketan.  Selain itu, perlu juga dikembangkan budaya baru yang berkaitan dengan bencana alam. Budaya baru yang dibangun dipersiapkan untuk membangun mentalitas masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana supaya waspada terhadap ancaman bahaya bencana dan terlatih menghadapi bencana. Sah-sah saja apabila bencana alam dikaitkan dengan kepercayaan tertentu, tetapi harus diyakini juga bahwa beberapa bencana alam adalah gejala alam yang dapat diprediksi. Kemampuan membaca atau memprediksi bencana alam itulah yang harus menjadi pengetahuan, budaya baru, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana. Keterlibatan masyarakat dalam segala tindakan bencana sebaiknya mulai dikembangkan. Tidak perlu menunggu inisiatif pemerintah justru inisiatif masyarakatlah yang utama.
Pilihan kebudayaan yang berkaitan dengan bencana dalam bentuk fisik adalah dengan membangunan tempat tinggal yang mengutamakan kontruksi tahan gempa, terhindar dari banjir maupun kokoh bila disapu puting beliung. Untuk menuju hal itu perlu dipikirkan kembali untuk membangun rumah alternatif di wilayah rawan bencana. Rumah berbahan kayu di wilayah rawan gempa, dan rumah panggung (tidak perlu berbahan kayu) di wilayah rawan banjir.
Khusus korban lumpur Lapindo yang merupakan petani, hendaknya perlu diperhatikan bahwa ganti rugi berupa uang hendaknya dapat digunakan kembali untuk membeli lahan pertanian. Bukan hanya cukup untuk tempat tinggalnya saja. Hal itu disebabkan bahwa tanggung jawab PT Lapindo tidak hanya sekedar memindahkan penduduk, tetapi secara moral dan ekonomi juga harus berupaya memberdayakan kembali masyarakat. Belajar dari kasus bencana alam meletusnya gunung Galunggung, korban yang bermata pencaharian bertani akan sulit berpindah mata pencaharian. Baik karena alasan budaya maupun keterbatasan skill.

Muhammad Mulyadi, Dosen Jurusan Sejarah Unpad
Daftar Sumber sengaja tidak ditulis

Mangga Teuraskeun »»  

Sejarah terjadinya peristiwa Rengasdengklok

Peristiwa Rengasdengklok


Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Berita tersebut dirahasiakan oleh tentara Jepang yang ada di Indonesia, tetapi para pemuda Indonesia kemudian mengetahuinya melalui siaran radio BBC di Bandung pada 15 Agustus 1945. Pada saat itu pula Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke tanah air dari Saigon, Vietnam untuk memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Terauchi.
Pada 15 Agustus pukul 8 malam, para pemuda di bawah pimpinan Chairul Saleh berkumpul di ruang belakang Laboratorium Bakteriologi yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 13 Jakarta. Para pemuda bersepakat bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan masalah rakyat Indonesia yang tidak bergantung kepada negara lain. Sedangkan golongan tua berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan melalui revolusi secara terorganisir karena mereka menginginkan membicarakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Lain halnya dengan pendapat dari Drs. Moh Hatta dan Mr Ahmad Subardjo. Mereka berpedapat bahwa masalah kemerdekaan Indonesia, baik datangnya dari pemerintah Jepang atau hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidak perlu dipersoalkan, justru Sekutulah yang menjadi persoalan karena mengalahan Jepang dalam Perang Pasifik dan mau merebut kembali kekuasaan wilayah Indonesia.
Pada akhirnya terdapat perbedaan antara golongan tua dan golongan muda. Perbedaan pendapat tersebut mendorong golongan muda untuk membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengasdengklok pada dini hari 16 Agustus 1945. Tujuan dilakukannya pengasingan tersebut adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Dipilihnya Rengasdengklok karena berada jauh dari jalan raya utama Jakarta-Cirebon dan di sana dapat dengan mudah mengawasi tentara Jepang yang hendak datang ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Di Rengasdengklok Soekarno dan Hatta menempati rumah milik warga masyarakat yang bernama Jo Ki Song keturunan Tionghoa. Golongan muda berusaha untuk menekan kedua pemimpin bangsa tersebut. Tetapi karena kedua pemimpin tersebut berwibawa yang tinggi, para pemuda merasa segan untuk mendekatinya apalagi untuk menekannya.
Ir. Soekarno menyatakan bersedia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah kembali ke Jakarta melalui pembicaraan dengan Sudancho Singgih. Maka Sudancho Singgih kemudian kembali ke Jakarta untuk memberi tahu pernyataan Soekarno tersebut kepada kawan-kawannya dan pemimpin pemuda. Pada saat itu juga di Jakarta golongan muda (Wikana) dan golongan tua (Ahmad Soebardjo) melakukan perundingan. Hasil perundingannya adalah bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan di Jakarta. Selain itu, Laksamana Tadashi Maeda mengizinkan rumahnya untuk tempat perundingan dan ia bersedia untuk menjamin keselamatan para pemimpin bangsa. Akhirnya Soekarno dan Hatta dijemput dari Rengasdengklok.
Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Ahmad Soebardjo di rumah Laksamana Tadashi Maeda dini hari tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat perumusannya, Soekarno membuat konsep dan kemudian disempurnakan oleh Hatta dan Ahmad Soebardjo. Setelah konsep selesai dan disepakati, Sayuti Melik kemudian menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman milik Mayor Dr. Hermann Kandeler.
Pada awalnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dibacakan di Lapangan Ikada. Tetapi melihat jalan menuju ke Lapangan Ikada dijaga ketat oleh pasukan Jepang bersenjata lengkap, akhirnya pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di kediaman Ir. Soekarno yaitu di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 (pertengahan bulan Ramadhan) pukul 10.00 dibacakanlah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan kemudian disambung dengan pidato singkat tanpa teks. Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dikibarkan olah seorang prajurit PETA, Latief Hendraningrat yang dibantu oleh Soehoed. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
                Sumber : http://aldorahman.blogspot.com/
Mangga Teuraskeun »»  

Sejarah terjadinya pengemis Indonesia

Asal Mula Kata Pengemis  Akhir-akhir ini banyak kita jumpai terutama di kota, baik kota kecil, besar bahkan kota metropolitan pun tak lepas dari semakin suburnya peminta-minta alias pengemis. Mungkin karena kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan yang membuat mereka terpaksa berprofesi demikian atau memang sebagian dari mereka sudah diwariskan secara turun temurun. 

Ironis memang kalau Koes Plus bilang dalam lagunya Indonesia tanah air kita diibaratkan kolam susu (sangking suburnya).  Tapi sayang oleh penguasa sendiri pun juga masih mewarisi sifat-sifat yang diturunkan dari sebagian nenek moyang dahulu yang punya hobby sebagai pengemis sehingga hutang negara kita pun semakin menggunung alhasil anak-cucu yang harus menanggungnya.  

Betulkah sebagian orang-orang Indonesia ada yang mempunyai hobby sebagai pengemis..?? ternyata teka-teki ini ada benarnya kalau dirunut dari sejarahnya dulu, usut punya usut :  Pada saat itu penguasa Kerajaan Surakarta Hadiningrat di pimpin oleh seorang Raja bernama Paku Buwono X, dimana para penguasa pada masa itu memang sangat dermawan serta gemar membagi-bagikan sedekah untuk kaum papa yang tak berpunya terutama menjelang hari Jum’at khususnya pada hari Kamis sore.  

Pada hari Kamis tersebut Raja Paku Buwono keluar dari Istananya untuk melihat-lihat keadaan rakyatnya, dari istana menuju Masjid Agung, perjalanan dari gerbang Istana menuju Masjid Agung tersebut ditempuh dengan berjalan kaki yang tentunya melewati alun-alun lor (alun-alun utara), sambil berjalan kaki tentunya diiringi para pengawal sang raja, rupanya di sepanjang jalan sudah dielu-elukan oleh rakyatnya sambil berjejer rapi di kanan-kiri jalan dan sembari menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada sang pemimpinnya. 

Pada saat itulah sang raja tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bersedekah dan langsung diberikan kepada rakyatnya berupa uang tanpa ada satupun yang terlewatkan dengan kebiasaan berbagi-bagi berkah tersebut mungkin juga warisan para penguasa sebelumnya (sebelum Paku Buwono X), ternyata kebiasaan tersebut berlangsung setiap hari Kamis (dalam bahasa jawanya Kemis), maka lahirlah sebutan orang yang mengharapkan berkah dihari Kemis dan diistilahkan dengan sebutan NGEMIS (kata ganti untuk sebutan pengguna/pengharap berkah dihari Kemis) dan pelaku-pelakunyapun biasa disebut Pengemis (Pengharap berkah pada hari Kemis). 

Namun kata pengemis rupanya telah masuk salah satu kosa kata bahasa Indonesia yang tentunya kata dasarnya bukan emis tapi Kemis (Kamis), ternyata sebutan peminta-minta kalah populer dengan istilah pengemis padahal kata pengemis kalau diurai dan diambil dari kata dasarnya yakni kemis atau emis mungkin tidak dikenal dalam kosa kata bahasa indonesia kecuali kalau ada tambahan awalan pe sehingga muncul istilah “Pengemis”. Lain halnya dengan kata peminta-minta kata dasarnya adalah minta yang artinya jelas bahkan bisa berdiri sendiri tanpa ada awalan pe.  Jadi kalau boleh disimpulkan asal muasal kata atau perkataan pengemis berasal dari Surakarta atau Solo.
Mangga Teuraskeun »»  

SEJARAH PANCASILA

Jika kita membicarakan sejarah terjadinya Pancasila sebagai falsafah negara, kita tidak dapat lepas dari Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimulai pada waktu Pendudukan Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942, Bala Tentara Jepang menaklukan Sekutu termasuk Belanda dan mendarat di Indonesia. Kedatangan Jepang ini disambut baik oleh Rakyat Indonesia yang telah lama ingin bebas dari penjajahan Belanda, karena Jepang pandai mengambil hati rakyat dengan menyatakan bahwa Jepang sebagai saudara tua Bangsa Indonesia datang untuk membebaskan saudara mudanya dari belenggu penjajahan Belanda. Hal ini cukup beralasan, karena pada mulanya Jepang membiarkan Rakyat Indonesia mengibarkan bendera Sang Merah Putih, serta boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi dengan semakin kuatnya kedudukan Jepang, serta diperolehnya kemenangan Jepang dihampir setiap pertempuran, maka mulailah Jepang menindas rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 3 tahun 1942 yang berisi larangan melakukan kegiatan politik, serta disusul dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1942 yang berisi larangan pengibaran Sang Merah Putih dan hanya bendera Jepang saja yang boleh dikibarkan, juga larangan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Disamping itu rakyat Indonesia benar-benar menderita akibat kekejaman Polisi Militer Jepang [Kempetai] serta adanya buruh paksa yang terkenal dengan nama Romusha sangat menghantui rakyat Indonesia. Maka mulailah rakyat sadar, bahwa Jepang adalah juga penjajah seperti halnya Belanda, bahkan lebih kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan.
Pada pertengahan tahun 1944 situasi peperangan mulai berubah, karena Jepang mendapat tekanan dan kekalahan dimana-mana dari tentara Sekutu. Untuk mengambil hati rakyat Indonesia, Jepang pada tanggal 17 September 1944 menjanjikan kemerdekaan dikelak kemudian hari, dan sebagai realisasinya maka pada tanggal 29 April 1945 yaitu bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Tenno Heika, diumumkan tentang terbentuknya suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyumbi Tjoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPK], Badan ini beranggotakan 61 orang yang terdiri dari 62 orang Indonesia dan seorang Jepang yaitu* :
  1. Ir. Soekarno
  2. Mr. Moh. Yamin
  3. Dr. R. Koesoemah Atmadja
  4. R. Abdoelrahim Pratlykrama
  5. R. Aris
  6. K. H. Dewantara
  7. K. Bagoes H. Hadikoesoemo
  8. B.P.H. Bintoro
  9. A.K. Moezakir
  10. B.P.H. Poeroebojo
  11. R.A.A. Wiranatakoesoema
  12. R.R. Asharsoetedjo Moenandar
  13. Oei Tjang Tjoei
  14. Drs. Moh. Hatta
  15. Oei Tjong Hauw
  16. H. Agoes Salim
  17. M. Soetardjo Kartohadi
  18. R.M. Margono Djojohadikoesoemo
  19. K.H. Abdoel Halim
  20. K.H. Masjkoer
  21. R. Soedirman
  22. Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat
  23. Prof. Dr. Soepomo
  24. Prof. Ir. R. Rooseno
  25. Mr. R. Pandji Singgih
  26. Ny. Maria Ulfah Sentoso
  27. R.M.T.A. Soerjo
  28. R. Roeslan Wongsokoesoemo
  29. Mr. R. Soesanto Tirtoprodjo
  30. Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito
  31. Dr. R. Boentaran
  32. Liem Koen Hian
  33. Mr. J. Latuharhary
  34. Mr. R. hindromattono
  35. R. Soekardjo Wirjopranoto
  36. Hadji A. Sanoesi
  37. A.M. Dasaad
  38. Mr. Tan Eng Hoa
  39. Ir. R.M.P. Soerachman Tjokrodisoerjo
  40. R.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
  41. K.R.M.T.H. Woerjaningrat
  42. Mr. A. Soebardjo
  43. Prof. Dr. Djenal Asikin Widjajakoesoema
  44. Abikoesno Tjokrosoejoso
  45. Parada Harahap
  46. Mr. R.M. Sartono
  47. K.H.M. Mansoer
  48. Drs. K. RM. A. Sastrodiningrat
  49. Dr. Soewandi
  50. K.H. A. Wachid Hasjim
  51. P.F. Dahler
  52. Dr. Soekiman
  53. Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
  54. R. Oto Iskandar Dinata
  55. A. Baswedan
  56. Abdul Kadir
  57. Dr. Samsi
  58. Mr. A.A. Maranis
  59. Mr. T. Samsudin
  60. Mr. R. Sastromoeljono
  61. Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat [sebagai ketoea]
  62. R.P. Soeroso [sebagai Ketoea Moeda] dan sebagai Ketoea Muda pula
Rumusan I: Muh. Yamin
          Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:

1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno

        Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.

Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila

1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila

1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila

1.Gotong-Royong

Rumusan III: Piagam Jakarta
         Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.

Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).

Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer

        Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI

         Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945.

Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun).

Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI

          Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara.

Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.

Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS

         Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja.

Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara

         Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.

Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.perikemanusiaan,
3.kebangsaan,
4.kerakyatan
5.dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945
         Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.

Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1.Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan

2.Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.

Rumusan X: Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan

1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mangga Teuraskeun »»  

Materi Matematika kelas XI SMK

Materi Matematika kelas II SMK

D26: Menerapkan perbandingan, fungsi, persamaan, dan identitas trigonometri dalam pemecahan masalah
  • D26.1. Menentukan dan menggunakan nilai perbandingan trigonometri suatu sudut.
  • D26.2. Mengkonversi koordinat kartesius dan kutub
  • D26.3. Menerapkan aturan sinus dan kosinus
  • D26.4. Menentukan luas suatu segitiga
  • D26.5. Menerapkan rumus trigonometri jumlah dan selisih dua sudut
  • D26.6. Menyelesaikan persamaan trigonometri
D27: Memecahkan masalah yang berkaitan dengan fungsi, persamaan fungsi linier dan fungsi kuadrat
  • D27.1. Mendeskripsikan perbedaan konsep relasi dan fungsi
  • D27.2. Menerapkan konsep fungsi linier
  • D27.3. Menggambar fungsi kuadrat
  • D27.4. Menerapkan konsep fungsi kuadrat
  • D27.5. Menerapkan konsep fungsi eksponen
  • D27.6. Menerapkan konsep fungsi logaritma
  • D27.7. Menerapkan konsep fungsi trigonometri
D28: Menerapkan konsep barisan dan deret dalam pemecahan masalah
  • D28.1. Mengidentifikasi pola, barisan dan deret bilangan
  • D28.2. Menerapkan konsep barisan dan deret aritmatika
  • D28.3. Menerapkan konsep barisan dan deret geometri
Mangga Teuraskeun »»  

Monday, July 29, 2013

Cara membuat email baru menggunakan google

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

cara mudah membuat email gmail
Cara Membuat Email Baru di Google atau Gmail, adalah tahap paling awal atau dasar untuk mempermudah menggunakan fasilitas yang begitu banyak yang disediakan Google untuk para penggunanya, sekaligus untuk mengaitkan semua akun-akun Google yang anda miliki, kemudahan yang diperoleh selain tentu dapat menerima dan mengirim email, anda bisa dengan mudah membuat blog blogspot dari blogger.com, memiliki akun google plus, membuat akun google tanya jawab, google webmaster tool, google analytic dan lain-lain.

Cara membuat email baru baru di google (gmail) ini tentu sangat mudah dan sebagian mungkin tidak memerlukan penjelasan, cukup dengan asal coba-coba saja insyaAllah tetap jadi,,tapi supaya lebih mudah lagi pada tahapan-tahapannya, silahkan ikuti langkah-langkah pembuatan email baru berikut.

Panduan membuat email baru di google (gmail)

1. silahkan klik link ini  http://mail.google.com/ 
2. klik Buat Akun / Create Account pada pojok kanan atas
3. akan muncul tampilan seperti ini
cara mudah membuat email gmail
jika belum dalam bahasa indonesia, klik pilihan bahasa pada pojok kanan paling bawah

4. Isikan data-data anda sebagaimana yang diminta
  • NAMA  Isikan nama depan dan nama belakang anda, misal pada kolom pertama: Jokowi dan pada kolom kedua: Widodo
  • PILIH NAMA PENGGUNA ANDA Isikan alamat email yang anda inginkan, pilihlah yang unik bisa dikombinasikan dengan angka 
  • BUAT SANDI Masukan password yang anda inginkan, lebih bagus jika sandi menggunakan gabungan angka dan huruf dan panjang 
  • KONFORMASI SANDI ANDA Masukkan ulang password yang anda masukkan tadi
  • TANGGAL LAHIR Isikan tanggal kelahiran anda 
  • GENDER Pilih jenis kelamin 
  • PONSEL Masukkan nomor ponsel 
  • ALAMAT EMAIL ANDA SAAT INI Masukkan alamat email lain jika ada 
  • BUKTIKAN BAHWA ANDA BUKAN ROBOT  isikan dengan kode yang anda lihat dan pisahkan kedua kode tersebut dengan SPASI sebagaimana pada gambar berikut
cara bikin email gmail 
  • LOKASI Isikan lokasi atau negara anda
  • Centang Saya Menyetujui Persyaratan Google 
  • Centang personalisasi Google 
  • Terakhir klik tombol "Langkah berikutnya"

5. Langkah selanjutnya adalah pemasangan foto profil, jika belum mempunyai foto atau gambar yang diinginkan lewati saja, pilih LANGKAH BERIKUTNYA
6. Proses membuat email baru di Google sudah selesai, silahkan klik Lanjutkan ke Gmail
cara mudah membuat email baru google

Setelah mengklik tombol tersebut anda akan masuk ke akun gmail baru anda. Cara Membuat Email Baru di Google (Gmail) ini bisa saja berubah sewaktu-waktu tapi kemungkinan tetap tidak jauh berbeda.
Jadi anda sekarang sudah bisa mengirim email dengan akun gmail. Berikut langkah-langkahnya

cara mengirim email menggunakan gmail

1. klik TULIS/TULIS EMAIL pada tombol yang terletak pada bagian sebelah kiri, lalu pada kotak besar sebelah kanan akan muncul ruang untuk mulai menuliskan email
2. pada bagian KEPADA/UNTUK, isikan alamat email tujuan anda (bisa lebih dari satu)
3. pada CC dan Bcc untuk menambahkan set baru penerima, (boleh diisi jika perlu)
4. pada PERIHAL/SUBJEK isi dengan judul pesan yang ingin anda kirimkan
5. pada LAMPIRKAN FILE isi dengan file yang ingin anda kirimkan semisal gambar, file word, excel dll (jika tidak maka lewati)
6. Isikan pesan email pada kolom yang besar
7. Setelah selesai silahkan tekan tombol KIRIM untuk mengirimkan pesan.

Tampilan standar dan tampilan HTML biasa terdapat perbedaan untuk menuliskan email sehingga saya menggunakan dua istilah di atas dengan mengisi tanda / . Jika koneksi internet anda lambat gunakan saja pilihan HTML biasa yang terdapat pada pojok kiri bawah ketika loading saat akan masuk ke gmail. Dan yang terbaru untuk penulisannya pun berbeda lagi, ketika anda meng klik tombol tulis maka akan muncul jendela pop up untuk penulisan pesan, gambarnya seperti ini.


Dan caranya tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan di atas. Nah demikian cara mengirim email gmail, jika nantinya anda telah banyak menerima email notifikasi dan lain-lain kemudian menumpuk hingga puluhan ribu dan ingin menghapus semua email sekaligus dengan mudah, anda bisa membaca cara mudah menghapus semua email gmail sekaligus. Dan jika sudah bosan dengan tampilan biasa gmail, maka ubah tampilan gmail anda lebih menarik. Anda juga bisa mengirim sms lewat gmail kesemua operator indonesia
Terima kasih, semoga bermanfaat dan anda bisa

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين      

Mangga Teuraskeun »»  
 

Sample text

Sample Text

Total Pageviews